Istilah Daftar Pemilih untuk Pemilu

Setiap kita akan menyelenggarakan Pemilu, pasti akan ada petugas dari KPU yang mendatangi rumah-rumah warga untuk di daftar sebagai pemilih. Dan hampir setiap pemilu daftar pemilih selalu menjadi bagian yang disengketakan. Tapi kawan-kawan apakah sudah tahu pengertian dari daftar pemilih itu sendiri dan jenisnya apa saja. Berikut merupakan istilah-istilah yang berkaitan dengan Daftar Pemilih yang tetuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih pada pasal 1.

  1. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
  2. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
  3. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  4. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  5. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  6. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  7. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb

DPT Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Ngawi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Kabupaten Ngawi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sejumlah 701.425 Pemilih yang tersebar di 2.754 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 483 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemiih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024.

No.KecamatanDesa/KelTPSPemilih
1.Sine1515035.803
2.Ngrambe1413434.092
3.Jogorogo1213534.085
4.Kendal1015740.383
5.Geneng1316140.797
6.Kwadungan148521.312
7.Karangjati1714938.467
8.Padas1210727.578
9.Ngawi1625065.304
10.Paron1428473.324
11.Kedunggalar1221756.635
12.Widodaren1222456.847
13.Mantingan713833.455
14.Pangkur98622.422
15.Bringin1010025.545
16.Pitu109323.796
17.Karanganyar79323.201
18.Gerih511328.349
19.Kasreman87820.030
Total2172.754701.425

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ngawi tersebut dapat kita analisis sebagai berikut:

  • Pemilih laki-laki sejumlah 342.300 pemilih atau (48,80%) dan pemilih perempuan sejumlah 359.125 pemilih atau (51,20%).
  • Terdapat sejumlah 695.732 (99,19%) pemilih yang terdiri dari 341.918 (49,15%) pemilih laki-laki dan 353.814 (50.85%) pemilih perempuan yang terdaftar di 2.732 TPS reguler dan 5.693 (0,81%) pemilih yang terdiri dari 382 (6,71%) pemilih laki-laki dan 5.311 (93,29%) pemilih perempuan yang terdaftar di 22 TPS di lokasi khusus.
  • TPS di lokasi khusus terdapat di 3 Desa/Kelurahan di 3 Kecamatan, yaitu 2 TPS (Lapas IIB Ngawi) di Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi, 4 TPS (PMD Gontor Putri 3) di Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren, dan 16 TPS (PMD Gontor Putri 1, PMD Gontor Putri 2 dan UNIDA Gontor Putri) di Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan.
  • Kecamatan Paron merupakan Kecamatan yang memiliki jumlah DPT terbanyak yaitu 73.324 pemiilih atau 10,45% dari total DPT Ngawi.
  • Kecamatan Kasreman merupakan Kecamatan dengan jumlah DPT terkecil yaitu 20.030 pemilih atau 2,86% dari total DPT Ngawi.

KPU Kabupaten Ngawi sudah mengumumkan DPT per TPS di pasang di papan pengumuman yang ada di setiap kantor sekretariat PPS seluruh Kabupaten Ngawi dan juga ada di laman KPU Kabupaten Ngawi di Pengumuman DPT Ngawi Pemilu 2024.

Masyarakat secara mandiri dapat mengecek apakah sudah teraftar dalam DPT dan berada di TPS berapa, melalui cekdptonline.

Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024

Seperti yang kita ketahui, Indonesia melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) setiap 5 (lima) tahun sekali, untuk memilih Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Hari Senin tanggal 24 Januari 2022 dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghasilkan dan menyepakati keputusan penetapan hari pemungutan suara untuk Pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 Juni 2022 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan

Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam Negeri

TahapanJadwal
Perencanaan Program dan Anggaran14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
Penyusunan Peraturan KPU14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
Pencalonan DPD6 Desember 2022 – 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota24 April 2023 – 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden19 Oktober 2023 – 25 November 2023M/td>
masa Kampanye Pemilu28 November 2023 – 10 Februari 2024
Masa Tenang11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suaradisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kotaPengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotadisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsiPengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden20 Oktober 2024

Luar Negeri

TahapanJadwal
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri13 Desember 2022 – 18 Juni 2023
Pembentukan Badan Penyelenggara14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024
Pemungutan dn Penghitungan Suara Luar Negeri14 Februari 2024 – 16 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara14 Februari 2024 – 20 Maret 2024

Tak Perlu

Aku suka kamu

Aku sayang kamu

Aku cinta kamu

Wajah, senyum, suara merdu, tubuh atau yang lain

Bukan bukan bukan itu

Tapi dirimulah yang ku suka

Cinta kapanpun bisa datang

Cinta tak perlu alasan

Cinta ya cinta

Tak perlu alasan untuk cintai seseorang

 

*) Denpasar, 22.12.2018